Terdakwa Kasus Blowfish Dituntut 10 Tahun Penjara

"Mereka memutarbalikkan fakta," kata terdakwa Bernardus.

Selasa, 23 November 2010

JAKARTA- Keempat terdakwa kasus kekerasan dan pembunuhan di kafe Blowfish, Bernardus Malelak, Kanor Lolo, Rando Rili, dan David Too dituntut hukuman sepuluh tahun kurungan penjara oleh tim jaksa penuntut umum. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa Sumino melihat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa menyebabkan luka berat dan kematian, sehingga unsur kekerasan yang dilakukan para ter

...

Berita Lainnya