Kasus HKBP Bekasi Siap Disidangkan
Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap
Jumat, 12 November 2010
BEKASI- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya Murhali Barda, 38 tahun, dan 12 tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam penusukan anggota jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Bekasi, segera diadili. Kemarin, berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan.
Murhali diganjar dengan Pasal 160 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghasutan dan Berbuat Kekerasan. "Diberi pasal berlapis," kata Jaksa Penun
...