Kilas
Pengedar Narkoba Tetap Dihukum Mati

Sabtu, 6 November 2010

JAKARTA - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman mengatakan sanksi denda dalam kasus narkoba tak berlaku untuk pengedar dan bandar.

"Tapi hanya untuk pengguna dan korban," katanya ketika ditemui seusai salat Jumat di Kantor Polda Metro Jaya kemarin. Menurut Sutarman, hukuman mati saja tidak membuat jera para bandar dan pengedar. "Apalagi denda." Ia juga membantah jika sanksi berupa denda ini bisa menjadi lahan penyelewengan baru. "Ada peny

...

Berita Lainnya