Lima Polisi Terperiksa Terkait Penembakan Farel

Mahasiswa Universitas Bung Karno itu diarak teman-temannya saat keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Selasa, 26 Oktober 2010

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan status lima anggota polisi menjadi terperiksa perihal tertembaknya Farel Restu, mahasiswa Universitas Bung Karno. "Mereka menjadi terperiksa karena dianggap tidak memenuhi prosedur penggunaan senjata api," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Iskandar Hasan kemarin.

Meski sudah berstatus terperiksa, belum diketahui siapa pemilik senjata yang telah mengenai kaki Farel

...

Berita Lainnya