Penembakan Demonstran Dinilai Langgar Hak Asasi

Minggu, 24 Oktober 2010

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tertembaknya kaki mahasiswa Universitas Bung Karno, Farel Restu, saat unjuk rasa adalah pelanggaran hak asasi dalam kebebasan berpendapat. Penilaian itu terlepas dari fakta bahwa belakangan diketahui peluru yang mengenai kaki Farel adalah peluru pantulan. "Terlepas pelurunya memantul atau tidak, yang jelas penggunaan peluru tajam adalah kesalahan prosedur," kata Ketua Komnas HAM If

...

Berita Lainnya