Ariel Segera Diadili di Bandung

Kamis, 21 Oktober 2010

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir menyatakan berkas perkara tersangka Nazril Ilham alias Ariel sudah lengkap pada Selasa lalu. Penyanyi grup musik Peterpan itu didakwa melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pornografi, UU Transaksi Elektronik, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ariel sudah bisa disidangkan, paling lama satu sampai dua pekan mendatang," kata Babul di Kejaksaan Agung kemarin. Kelengkapan berkas

...

Berita Lainnya