Babe Minta Tidak Dihukum Mati

Jaksa penuntut umum menyatakan Babe pantas dihukum mati.

Rabu, 6 Oktober 2010

JAKARTA--Terdakwa kasus mutilasi, Baekuni alias Babe, 49 tahun, meminta agar tidak dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan yang akan dibacakan majelis hakim hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Alasannya, Babe sudah mengaku membunuh 14 anak.

"Supaya Babe bisa melakukan pertobatan di dunia. Apalagi dia sudah sopan dan selalu kooperatif dalam proses persidangan," kata kuasa hukum Babe, Rangga B. Rikuser, kepada Tempo seusai sidang pembelaa

...

Berita Lainnya