Tiga Tersangka Penyerangan Ahmadiyah Ditahan

Selasa, 5 Oktober 2010

BOGOR - Pasca-penyerangan di Kampung Cisalada, Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Kepolisian Resor Bogor menetapkan tiga tersangka kasus perusakan dan pembakaran bangunan.

Namun Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Zulkarnaen enggan menyebutkan ketiga tersangka itu. Ia hanya memastikan ketiganya telah ditahan di sel tahanan Polres Bogor.

Zulkarnaen mengatakan ketiganya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-un

...

Berita Lainnya