Pemerintah DKI Bersiap Gusur PKL

"Kalau jual sembarangan, tata kota juga jadi tidak bagus."

Selasa, 28 September 2010

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggusur pedagang kaki lima dan memindahkannya ke dalam area mal. Langkah ini sebagai bentuk dari penggalakan kembali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur sebanyak 20 persen dari lahan pusat perbelanjaan, pasar modern, dan tradisional dialokasikan untuk pedagang kaki lima.

"Sebenarnya kami sudah serius menerapkan Perda ini. Namun banyak PKL tidak mau memanfaatkan ruang yang diberikan," kat

...

Berita Lainnya