PT Aetra Memutus Sambungan Air Ilegal

Kamis, 23 September 2010

Jakarta -- PT Aetra Air Jakarta memutus sambungan air ilegal di dua lokasi permukiman di Jakarta Utara kemarin. "Jumlah air yang dicuri untuk kedua sambungan ilegal ini mencapai 2.200 meter kubik per bulan," kata Corporate Commucation PT Aetra Air Jakarta, Margie Tumbelaka, di lokasi pemutusan sambungan air di Cilincing.

Sambungan air yang diputus itu memasok air untuk 180 rumah di pinggir Sungai Landak, Jalan Marunda Lama RT 07 RW 08, Kampung Baru,

...

Berita Lainnya