Kilas
Pendatang Tak Punya Identitas Didenda Rp 5 Juta

Jumat, 17 September 2010

Tangerang -- Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberlakukan aturan denda sebesar Rp 5 juta kepada pendatang yang tidak memiliki identitas dan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang. Denda tersebut sesuai dengan Perda No. 2/2006 tentang Kependudukan dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendataan Kependudukan.

"Berdasarkan dua aturan itu, denda dimungkinkan maksimal Rp 5 Juta untuk pendatang yang tidak memiliki identitas apa

...

Berita Lainnya