Penyerangan Jemaat HKBP
Polisi Tahan 9 Tersangka

Ketua FPI Bekasi diperiksa di Polda Metro Jaya.

Rabu, 15 September 2010

JAKARTA -- Polisi menetapkan sembilan tersangka kasus penyerangan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Bekasi. Mereka adalah AF, 25 tahun, DTS (24), NN (29), KN (17), HDK. TOLE (17), HDN S (18), ISM (28), PN (25), dan KA (18).

Berdasar hasil pemeriksaan, polisi menduga AF adalah pemimpin kelompok yang berperan mengatur penyerangan. Polisi juga meyakini semua tersangka bukan warga Mustika Jaya, Bekasi Timur, yang

...

Berita Lainnya