Kilas
Urus Pajak Kendaraan Hari Ini Bebas Denda

Rabu, 15 September 2010

JAKARTA -- Pemilik kendaraan, yang masa pembayaran pajak kendaraannya berakhir pada masa libur Lebaran, 9-13 September, dan belum mengurusnya tidak perlu khawatir kena sanksi. Asalkan pajak kendaraan itu segera diurus hari ini, maka pemilik tidak akan dikenai denda keterlambatan.

"Karena selama libur Lebaran, sebagian layanan pembayaran pajak kendaraan libur. Pengurusan pajak kendaraan yang jatuh tempo pada libur Lebaran tidak akan dikenakan denda,

...

Berita Lainnya