Pengadilan Perintahkan Buddha Bar Ditutup

Hakim memutus ganti rugi Rp 1 miliar. Itu melampaui tuntutan.

Kamis, 2 September 2010

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian permohonan Forum Anti-Buddha Bar (FABB) mengenai penggunaan nama, simbol, dan ornamen agama Buddha dalam restoran Buddha Bar, yang lisensinya di Indonesia dipegang oleh PT Nireta Vista Creative (NVC). Majelis hakim pimpinan F.X. Jiwo Santoso itu memerintahkan restoran di Menteng, Jakarta Pusat, tersebut segera ditutup.

"Terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum karena Buddha Bar te

...

Berita Lainnya