Polisi Periksa Lima Saksi Pelecehan di Paskibraka

Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Rabu, 1 September 2010

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin memeriksa enam saksi dugaan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) DKI Jakarta 2010. Dua di antaranya saksi korban, yakni anggota junior putri berinisial S dan I, keduanya berusia 16 tahun.

"Pemeriksaan tentang kronologis kejadian," kata Loreen Nouville Djunaidi, ibunda S, seusai pemeriksaan di gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Sedangkan I ad

...

Berita Lainnya