Ciangir Ditangani Pemerintah Pusat

Kementerian Pekerjaan Umum dan pemerintah Jakarta akan menggarap Ciangir sebagai tempat pembuangan akhir regional.

Selasa, 31 Agustus 2010

Jakarta -- Pemerintah Kabupaten Tangerang tak mempunyai kekuasaan lagi atas Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Ciangir. Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bahruna, pemerintah pusat mengambil alih dan akan menjadikan Ciangir sebagai TPA regional.

Proyek ini, ujar Eko, menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan sebagian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kementerian PU memutuskan menjadikan TPST ini menj

...

Berita Lainnya