Mayoritas Minimarket Tangerang tanpa Izin

Mengalihfungsikan bangunan tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.

Senin, 30 Agustus 2010

TANGERANG - Sekitar 80 persen dari ratusan usaha eceran (retail) minimarket di Kabupaten Tangerang belum dilengkapi izin, baik izin mendirikan bangunan maupun izin pemanfaatan ruang. "Dari ratusan retail, hanya sekitar 30-50 retail atau kurang dari 20 persen yang mengantongi izin," kata Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, Jumat lalu.

Banyak bangunan yang beralih fungsi menjadi minimarke

...

Berita Lainnya