Polisi Ungkap Perdagangan Senjata Api Ilegal

Senjata api rakitan dihargai Rp 10 juta per pucuk.

Sabtu, 28 Agustus 2010

JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap jaringan perdagangan senjata api ilegal di wilayah Cikokol, Jatiuwung, Tangerang, Rabu lalu.

Pengungkapan kasus ini, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, berkat informasi dari masyarakat pada 23 Agustus.

Petugas kemudian mengintai aktivitas di sekitar lokasi. Pada Rabu lalu sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menggerebek para p

...

Berita Lainnya