Pembawa Sabu Diganjar 15 Tahun

Putusan pengadilan Tangerang ini dinilai terlalu lemah.

Kamis, 12 Agustus 2010

TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang memvonis dua warga negara Malaysia bernama Wong Chai Hock, 24 tahun, dan Ong Beng Giap, 26 tahun, dengan hukuman 15 tahun penjara. Keduanya adalah penyelundup sabu masing-masing 1,5 kilogram dengan cara dililitkan di badan. Vonis dijatuhkan dalam persidangan terpisah.

Jaksa penuntut umum Diah Sribudiyati, sebelumnya, menuntut dua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. Dengan demikian, putusan 15 tahun pe

...

Berita Lainnya