Warga Amerika Divonis Hukuman Mati

Frank memakai kaus oblong putih polos, bukan kemeja seperti yang biasa dikenakan oleh terdakwa dan saksi.

Kamis, 5 Agustus 2010

JAKARTA -- Warga negara Amerika Serikat, Frank Amado, 35 tahun, dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti menjadi perantara dan memperdagangkan narkotik golongan I. Majelis hakim pun meyakini bahwa terdakwa adalah bagian dari jaringan narkotik terorganisasi.

"Dijatuhi hukuman dengan pidana mati dan harus membayar biaya perkara Rp 2.000," kata ketua majelis hakim Dehel K. Sandan, membacakan putusan kemarin. "Tak ditemuk

...

Berita Lainnya