Kilas
Kendaraan Umum Masih Langgar Aturan Rokok

Kamis, 22 Juli 2010

JAKARTA - Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengungkapkan, 47 persen angkutan umum di DKI Jakarta melanggar aturan dilarang merokok. Pelanggaran tertinggi dilakukan bus sedang, seperti Metromini dan Kopaja. Angka pelanggaran ini turun ketimbang tahun lalu yang mencapai 89 persen. "Namun masih jauh dari target penerapan kawasan dilarang merokok 100 persen di angkutan umum," ujar Pengurus Harian dan Koordinator Pengendalian Tembakau YLKI Tulus

...

Berita Lainnya