Bandar Besar Ganja Aceh Ditangkap

Sabtu, 17 Juli 2010

Jakarta -- Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap dua tersangka gembong pengedar ganja dengan omzet miliaran rupiah kemarin. Polisi menyita 101 kilogram ganja kering. Dengan asumsi harga di pasar per 1 gram ganja Rp 15 ribu, total nilai ganja yang disita Rp 1,5 miliar.

Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar A. Kamil Razak mengatakan tersangka adalah AB, 31 tahun, dan AF, 30 tahun. "Ganja dikirim dari Aceh dan didistribusikan ke seluruh Jakar

...

Berita Lainnya