BPS Ancam Warga yang Tolak Sensus

Setelah diancam, akhirnya 22 rumah tangga di Permata Hijau bersedia disensus.

Rabu, 30 Juni 2010

JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mengancam penduduk yang menolak disensus dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dengan undang-undang tersebut, warga yang menolak bisa dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Salah satu kawasan yang patuh setelah mendapat ancaman itu, kata Kepala BPS DKI Jakarta Agus Suherman, adalah kawasan elite Permata Hijau, Grogol Utara. Di tempat ini, beberapa waktu lal

...

Berita Lainnya