Kota Tangerang Tindak Perusahaan Nakal
Ada dua perusahaan yang mencemari lingkungan dan 27 bangunan tak memiliki izin mendirikan bangunan.
Selasa, 29 Juni 2010
TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang akan mengambil tindakan tegas kepada para pengusaha yang melanggar izin dan melakukan pencemaran lingkungan. Tindakan tegas yang akan dilakukan sampai dengan penghentian kegiatan perusahaan.
Kepala Dinas Tata Kota Meita Baharaeni mengatakan tindakan awal berupa teguran telah dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran. "Kita sudah kirim teguran kepada perusahaan yang nakal melalui bidan
...