Menteri Akui LIPI Menyimpang

Kejaksaan Negeri Tangerang dinilai tahu penjualan barang bukti.

Selasa, 15 Juni 2010

JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata membenarkan adanya indikasi penyimpangan dalam kasus penjualan barang bukti bahan-bahan kimia sitaan yang dilakukan dua pejabat Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).

Penyimpangan tersebut terjadi akibat kesalahan prosedur proses pemusnahan barang bukti. "Prosedur kelembagaan harusnya diperbaiki, karena itu barang bukti yang harus dimusnahkan," katanya setelah melantik

...

Berita Lainnya