Masa Operasi Angkutan Umum Maksimal 10 Tahun

Sabtu, 12 Juni 2010

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati bahwa angkutan umum boleh beroperasi maksimal 10 tahun. Ketentuan itu berlaku untuk kendaraan umum jenis kecil, seperti mikrolet. "Itu yang telah disetujui Organda (Organisasi Angkutan Darat)," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Hendah Nugroho kemarin.

Adapun usia taksi ditetapkan maksimal 7 tahun."Pembatasan itu dihitung mulai dari terbitnya STNK,"ujarnya.

Akan ha

...

Berita Lainnya