Empat Perusahaan Jasa Binatu Terancam Denda

Pemilik perusahaan menganggap ada tebang pilih.

Rabu, 9 Juni 2010

JAKARTA -- Empat perusahaan jasa binatu di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, terancam didenda miliaran rupiah. Keempat perusahaan itu dituduh menggunakan air tanah untuk kegiatan bisnis mereka. Padahal seharusnya mereka menggunakan air PAM.

Dulles Manurung, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat, menyebutkan aturan yang ditabrak adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tent

...

Berita Lainnya