Pengadilan Kembali Tolak Gugatan bagi Pers

Jumat, 4 Juni 2010

JAKARTA -- Pengadilan kembali menolak gugatan pencemaran nama baik atas media massa. Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak total gugatan pencemaran nama baik oleh Raymond Teddy kepada koran sore Suara Pembaruan.

"Ternyata pemberitaan telah sesuai dengan kode etik jurnalistik, tak ada yang bertentangan dengan undang-undang," kata ketua majelis hakim, Lexsy Mamonto, saat membacakan putusannya.

Menurut hakim, tak terdapat unsur perbuatan mela

...

Berita Lainnya