Penahanan Alterina Ditangguhkan

Selasa, 1 Juni 2010

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Alterina Hofan, terdakwa pemalsuan akta otentik atas alasan pemenuhan hak asasi manusia.

"Majelis mempertimbangkan terdakwa sebagai kepala keluarga yang mencari nafkah, berdagang untuk keluarga. Setiap orang berhak mendapatkan hak untuk hidup," kata ketua majelis hakim Sudarwin saat membacakan putusan sela kemarin.

Selanjutnya Alterina menjalani tahanan rumah. "B

...

Berita Lainnya