Tarif Pajak Hiburan Malam Dipastikan Naik

Selasa, 1 Juni 2010

JAKARTA -- Tarif pajak hiburan malam di DKI Jakarta dipastikan naik. Perubahan seluruh tarif pajak akan diberlakukan mulai 1 Januari 2011.

"Itu satu-satunya pajak yang naik," kata Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Triwisaksana di kantornya kemarin.

Ia menjelaskan,kenaikan tarif pajak hiburan malam cukup signifikan, yakni dari 20 persen menjadi 35 persen. Hiburan malam yang terkena aturan tersebut adalah diskotek, klub

...

Berita Lainnya