Tersangka Korupsi Tanah Cipendawa Bertambah

Sabtu, 22 Mei 2010

TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan MK, 45 tahun, sebagai tersangka korupsi kasus pengalihan hak guna bangunan (HGB) Cipendawa. "MK ikut memfasilitasi transaksi rekening Rp 5 miliar. Untuk transaksi tunai selebihnya melalui notaris TW," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir di kantornya kemarin.

Bekas Lurah Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, itu sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Pengalihan aset dilakukan PT Cipendawa pada

...

Berita Lainnya