Pencuri Kenalan di Facebook Ditangkap

Senin, 17 Mei 2010

JAKARTA - Seorang remaja ditangkap polisi karena mencuri barang milik seseorang yang dikenalnya lewat situs jejaring sosial Facebook. ZR, 18 tahun, ditangkap di rumahnya. "Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Irian, Kemayoran," kata Kepala Kepolisian Sektor Kemayoran J.R. Sitinjak kemarin.

ZR diketahui mencuri barang-barang milik Ricky A, 41 tahun, di Hotel Cempaka Sari, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Se

...

Berita Lainnya