Pajak Hiburan Akan Naik 75 Persen

Tarif berlaku awal Juni.

Rabu, 12 Mei 2010

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan tarif pajak hiburan paling tinggi 75 persen. Angka ini berlaku untuk pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan spa. Di luar itu, kenaikan pajak maksimal 35 persen.

"Sedangkan untuk hiburan kesenian rakyat atau tradisional dikenakan tarif paling tinggi 10 persen," kata Wakil Ketua Badan Legislatif Daerah DKI Jakarta Perdata Tam

...

Berita Lainnya