Kilas
Mahasiswa Sandi Negara Divonis 5 Bulan

Kamis, 6 Mei 2010

BOGOR - Neo Fajar Bawana Kunta Dewa Danu, terdakwa dalam perkara kematian mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara, Wisnu Anjar Kusuma, divonis lima bulan penjara dan denda Rp 2 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong kemarin. Menurut hakim Sudaryadi, tak ditemukan cukup bukti bahwa Neo yang menyebabkan Wisnu tewas. Orang tua Wisnu sangat kecewa atas putusan hakim. DIKI SUDRAJAT

FPI Depok Tak Akui Penyerangan

DEPOK - Ketua Front Pembela Isl

...

Berita Lainnya