Aguswandi Dihukum Percobaan 1 Tahun

Jumat, 16 April 2010

JAKARTA - Aguswandi Tanjung, warga Apartemen Roxy Mas yang didakwa mencuri listrik di tempat tinggalnya, divonis enam bulan kurungan dengan masa percobaan setahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ahmad Rivai dalam putusannya, Aguswandi bersalah dan terbukti mencuri listrik di Apartemen Roxy Mas. Terdakwa dinilai memasuki pekarangan orang lain dan mengambil dengan maksud menguasai sesuatu tanpa hak sesuai dengan Pas

...

Berita Lainnya