Usep Pengasong Dibebaskan Hakim

Jumat, 9 April 2010

JAKARTA -- Usep Cahyono, 20 tahun, akhirnya menghirup udara bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan agar pedagang asongan yang didakwa memiliki ganja seberat 2,799 gram itu segera dikeluarkan dari penjara Cipinang, Jakarta Timur. Usep ditahan di sana sejak 21 Januari lalu, sehari setelah ditangkap polisi di Stasiun Kampung Bandan.

"Karena surat dakwaan cacat hukum, maka surat dakwaan tak dapat diterima," kata hakim ketua A

...

Berita Lainnya