Pasangan Penyelundup Sabu Dihukum 7 Tahun
Empat terdakwa asal Iran lainnya terancam hukuman mati.
Kamis, 8 April 2010
TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menghukum pasangan suami-istri warga negara Iran, M. Javad, 25 tahun, dan Sonia Roudgart, 27 tahun, selama tujuh tahun penjara. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena terbukti memiliki sabu (methamine) sekitar 4,1 kilogram.
Majelis pimpinan Muhtadi Asnun memvonis lebih ringan setahun dibanding jaksa Saimun, yang menuntut delapan
...