Pasangan Penyelundup Sabu Dihukum 7 Tahun

Empat terdakwa asal Iran lainnya terancam hukuman mati.

Kamis, 8 April 2010

TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang kemarin menghukum pasangan suami-istri warga negara Iran, M. Javad, 25 tahun, dan Sonia Roudgart, 27 tahun, selama tujuh tahun penjara. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena terbukti memiliki sabu (methamine) sekitar 4,1 kilogram.

Majelis pimpinan Muhtadi Asnun memvonis lebih ringan setahun dibanding jaksa Saimun, yang menuntut delapan

...

Berita Lainnya