Terminal di Permukiman Tak Langgar Tata Ruang

Warga Puri Beta 2 mengadu ke YLKI.

Kamis, 8 April 2010

TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang mengatakan pembangunan terminal bus yang berdampingan dengan permukiman warga tidak melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW). "Untuk kepentingan yang lebih besar (masyarakat umum), kenapa tidak?" Kepala Dinas Tata Kota Meita Baherani kemarin. Pemerintah berjanji memikirkan secara matang, baik dari segi sosial maupun ekonomi, termasuk mengatasi kebisingan dan sebagainya. "Semua ada solusinya, dapat ditangani

...

Berita Lainnya