Revisi Peraturan Daerah Unggas Dinilai Langkah Mundur

Aturan itu dibuat ketika wabah flu burung tengah menjadi momok.

Selasa, 6 April 2010

Jakarta -- Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Edi Setyarto menilai rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Lokasi dan Penampungan serta Pemotongan Unggas sebagai langkah mundur. "Dengan adanya perda itu, kita sebenarnya sudah lebih maju dibanding provinsi lain," kata Edi, Ahad lalu.

Menurut Edi, peraturan daerah itu diberlakukan untuk menanggulangi penyeb

...

Berita Lainnya