Kilas
Penundaan Sidang Langgar Asas Peradilan

Selasa, 23 Maret 2010

JAKARTA - Untuk keempat kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara kepemilikan ganja dengan terdakwa Chaerul Saleh, 38 tahun. Penundaan kemarin karena jaksa penuntut belum siap membaca tuntutan. "Penundaan ini sangat tidak sesuai dengan asas persidangan, yakni sederhana, cepat, dan bea ringan," kata kuasa hukum Chaerul, Raja Nasution.

Chaerul ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan ganja seberat 1,68 gram. Belakangan diduga pena

...

Berita Lainnya