Pelaku Penggelapan Alumunium Ditangkap

Hasil penjualan aluminium telah dijual oleh para tersangka.

Selasa, 23 Maret 2010

JAKARTA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok membongkar penggelapan satu unit kontainer berisi empat rol alumunium rigid senilai Rp 600 juta. Polisi menangkap Tata, Bidin, Anton, Candra, Sudirman, dan Wahyudin sebagai tersangka otak penggelapan itu.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Inspektur Satu Candra Sasongko mengatakan kasus penggelapan ini terbongkar berkat laporan PT Compac di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat,

...

Berita Lainnya