Tak Aslinya Surat Penahanan Memey Harus Diusut
Senin, 22 Maret 2010
JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio, meminta agar ketidakaslian surat penahanan terdakwa kasus narkoba, Sri Hartati alias Memey, yang menyebabkan terdakwa dibebaskan, diusut. "Surat penetapan penahanan semestinya harus diberikan dalam bentuk asli oleh pengadilan," katanya kemarin.
Memey, 28 tahun, merupakan terdakwa kasus narkotik jenis sabu seberat 2,5 kilogram. Pada 3 Maret lalu, Memey divonis 10 tahun penjara oleh Penga
...