Pekerja Ambulans Tolak Status BLUD

Jumat, 19 Maret 2010

JAKARTA -- Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat menolak status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terhadap instansi mereka. Menurut ketua pekerja, Samsuludin, mereka keberatan karena berdasarkan Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007, BLUD harus memenuhi anggaran belanja pegawai dari pendapatan perusahaan sendiri.

"Belanja pegawai saat ini masih bergantung pada APBD. Apalagi kami instansi yang tidak berorientasi pada profit sehingga p

...

Berita Lainnya