TERDAKWA NARKOTIK DILEPASKAN DARI PENJARA

"Tidak ada perintah dari Pengadilan Tinggi untuk mengeluarkan (Memey)."

Jumat, 19 Maret 2010

JAKARTA -- Terdakwa perkara narkotik Tri Hartati alias Catherine alias Memey, 48 tahun, melenggang lepas dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 15 Maret lalu. Padahal ia divonis 10 tahun penjara.

"Saya memutuskan untuk membebaskan tahanan itu demi hukum," kata Kepala Rutan Pondok Bambu Catur Budi Fatayatin akhir pekan lalu di sela-sela inspeksi mendadak rutan. Ia mengatakan surat penetapan perpanjangan penahanan tidak ditandatangani Pe

...

Berita Lainnya