PT Arafah Dilaporkan Memperdagangkan Orang

Calo bisa memperoleh Rp 6 juta dari setiap calon TKI, perusahaan bisa mendapat Rp 15 juta.

Jumat, 12 Maret 2010

Jakarta -- Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), PT Arafah Bintang Perkasa, dilaporkan ke Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara, dengan tudingan melakukan perdagangan orang (human trafficking). "Mereka merekrut calon TKI yang masih di bawah umur," kata Chandra Nessa, pengacara dari SAS Law Firm.

SAS Law Firm adalah kantor hukum yang mengadvokasi dan menampung 14 calon tenaga kerja yang dijanjikan akan disalurkan ke Singapura oleh P

...

Berita Lainnya