Kilas
Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi

Kamis, 4 Maret 2010

JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap pengedar pil ekstasi kemarin, yakni Kie Leng alias Herman, 45 tahun. Ia dicokok di diskotek Crown, Jalan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Polisi juga menyita 10 ribu butir ekstasi dari tangan Herman, warga Jalan Permata Indah I, Penjaringan, Jakarta Utara. "Pelaku diancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat Komisaris Siswo Yuwono di kantorny

...

Berita Lainnya