Todongkan Pistol, Polisi Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 19 Februari 2010

TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Tangerang akan menjerat Komisaris Dewa Wijaya, polisi yang menodongkan pistolnya kepada warga sipil, Febrian Hidayat, dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara," kata Muhamad Irfan Jaya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, kepada Tempo kemarin. Sebenarnya Dewa juga dijerat dengan pasal tentang perbuatan tidak menyenan

...

Berita Lainnya