Kakek Perkosa Bocah Kena 5 Tahun Kurungan

Senin, 15 Februari 2010

DEPOK -- Polisi menjerat Martin, 70 tahun, yang memperkosa bocah berusia 7 tahun, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Hukumannya lebih dari lima tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Depok Komisaris Ade Rahmat, kemarin.

Menurut Ade, pihaknya tidak akan mengenakan pasal berlapis dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasalnya, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2003 dinilai tepat untuk menjerat Martin

...

Berita Lainnya