Penculik Gadis 14 Tahun Ditangkap

Rabu, 10 Februari 2010

JAKARTA - Polisi menetapkan Febriari alias Ari Power, 18 tahun, sebagai tersangka penculikan Nunik (bukan nama sebenarnya), 14 tahun. Lelaki kelahiran Serang ini dijerat dengan Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melarikan anak di bawah umur. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar kemarin.

Boy mengatakan, Ari diduga melarikan anak perempuan asal Sidoar

...

Berita Lainnya