Nung Koboi Bisa Dijerat Pasal 335 KUHP

Senjata api atau bukan, polisi tetap melakukan penyelidikan.

Jumat, 29 Januari 2010

Bekasi -- Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Imam Sugianto menegaskan, Nuryadi Darmawan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang diduga menodongkan pistol kepada pelayan rumah makan, bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Bisa ditahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Imam kepada wartawan di kantornya kemarin.

Menurut Imam, tindakan Nung--nama panggilan Nurya

...

Berita Lainnya